TERKINIKU.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa General Manager PT TIN, RL, telah ditetapkan sebagai tersangka ke-11 dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Keputusan ini diumumkan dalam sebuah jumpa pers yang diadakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung pada Senin (19/2/2024).
Menurut Kuntadi, RL ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam menandatangani kontrak kerja sama bersama dengan tersangka lain, yaitu MRPT dan EE dari PT Timah. RL juga diduga terlibat dalam kegiatan pengumpulan bijih timah melalui pembentukan perusahaan boneka, yang kemudian digunakan untuk mengakomodir perjanjiannya tersebut.
Langkah selanjutnya yang diambil oleh Kejagung adalah melakukan penahanan terhadap RL di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan pemeriksaan penyidikan yang lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menindak dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kuntadi juga menyebutkan bahwa Kejagung telah memeriksa sebanyak 130 saksi dalam rangka penyelidikan kasus ini.
RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk RL, yang meliputi SG alias AW, MBG, HT alias ASN, MRPT alias RZ, EE alias EML, BY, RI, TN, AA, dan TT.
Dengan demikian, Kejagung terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi dalam rangka memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan keberlangsungan negara.