Senin, Juni 9, 2025
spot_img

21 Masyarakat Sepaku Dapatkan Ganti Rugi Atas PDSK+

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, merasa bersyukur telah berhasil menyelesaikan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus (PDSK+) terkait pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Akmal Malik mengakui bahwa pihaknya dalam kesempatan kali ini berusaha menemukan titik temu untuk penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan dalam pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Masyarakat Desa Sepaku menyetujui empat kesepakatan bersama dalam pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku. Akmal Malik menyatakan, dengan pendekatan yang baik, masyarakat telah memahami dan menandatangani kesepakatan bersama.

“Pemerintah pusat dan provinsi tetap bertanggung jawab memastikan hak-hak warga dipenuhi dan tidak ada yang dirugikan. “Kami memastikan tidak ada hak-hak warga yang dirugikan,” terang Akmal Malik, di Halaman Masjid Al Akbar Sepaku, Sabtu (29/6/24).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim dan Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada seluruh warga Sepaku.

“Mereka hadir sesuai arahan Presiden untuk memastikan warga mendapatkan perlindungan dalam mendukung pembangunan IKN,” bebernya.

Akmal Malik berharap bahwa setelah penandatanganan kesepakatan ini, proses pergantian hak dapat segera dilakukan.

“Kami bersyukur masyarakat mendukung proyek pengendali banjir dan normalisasi Sungai Sepaku ini,” ungkapnya.

Penanganan dan penyelesaian PDSK+ di lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku telah dilaksanakan melalui kunjungan lapangan dalam rangka sosialisasi PDSK+ dengan rencana pembangunan Pengendali Banjir Sungai Sepaku.

“Dalam perjanjian, disepakati bahwa 21 kepala keluarga berhak mendapat ganti rugi,” tutupnya.

Proyek pengendali banjir Sungai Sepaku yang berada dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tetap dilanjutkan pengerjaannya. Lahan seluas ± 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK dan mengusulkan perbaikan peraturan terkait untuk penyelesaian lahan ADP OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.

Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh 21 warga terdampak, Pj Gubernur Akmal Malik, Pj Bupati Makmur Marbun, Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat. (Ehd)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar