NASIONAL, TERKINIKU.COM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional secara aktif memberikan bantuan hukum kepada seluruh warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung.
Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa bantuan hukum tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Tim LBH Nasional.
Dalam kegiatan ini, tidak hanya dilakukan penandatanganan perjanjian, tetapi juga diselenggarakan penyuluhan kepada warga binaan dengan tujuan mencegah mereka mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi PASTI atau Pemasyarakatan yang Aman, Selayaknya, dan Terpadu,” ujarnya.
Bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk merealisasikan hak-hak konstitusi dan sekaligus menjadi implementasi dari prinsip negara hukum yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak warga negara terhadap akses keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Iwan Setiawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LBH Nasional, sambil mengharapkan agar kerja sama ini dapat berlanjut dengan baik, terjaga, dan terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan di Rutan Bandarlampung.
Sementara itu, Ketua LBH Nasional, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut membahas aspek bantuan, konsultasi, dan penyuluhan hukum untuk warga binaan di lingkungan Rutan Bandarlampung.
Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum bagi penerima bantuan hukum, khususnya warga binaan Rutan Bandarlampung, dalam mendapatkan akses keadilan.
“Dalam konteks bantuan hukum, prinsip equality before the law,” tutur Sopian.
Hal itu dimaksudkan sebagai kesetaraan di hadapan hukum, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam UUD itu menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak hukum yang sama,” tutupnya.