TERKINIKU.COM Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia untuk memperkuat sektor kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi langkah awal dalam mendorong transformasi kesehatan, khususnya terkait kemandirian alat kesehatan (alkes).
Meskipun UU tersebut memerintahkan penggunaan obat dan alkes dengan bahan baku dalam negeri, mencapai kemandirian alkes tidak mudah karena mayoritasnya masih diimpor. Dari 1.300 alkes yang berizin, hanya sekitar 400 yang menggunakan bahan baku dalam negeri.
Pemerintah berupaya mengatasi hambatan tersebut dengan menghubungkan lembaga penelitian dan pelaku industri alkes. Seperti dikatakan Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Roy Himawan, yang menekankan pentingnya menghasilkan produk dari hasil penelitian alkes untuk dikomersialkan.
“Upaya ini didukung dengan pembuatan pedoman hilirisasi alat kesehatan,” ucapnya.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan produksi alkes dalam negeri yang saat ini hanya mencakup sepertiganya dari seluruh produk yang beredar. Terdapat dorongan untuk melakukan uji klinis lebih banyak, seiring dengan pendirian Himpunan Pengembangan Ekosistem Alkes Indonesia (Hipelki) pada November 2023.
Hipelki, yang melibatkan peneliti, pelaku industri, dan rumah sakit, memiliki tujuan untuk mengakselerasi hilirisasi produk alkes di Indonesia melalui forum diskusi dan pelatihan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia menyatakan, Kemkes bakal terus memberikan pendampingan mulai dari hulu.
“Kami akan terus melakukan penelitian perintis untuk mengembangkan alkes lokal. Setelah melakukan riset dan pengembangan, tahap berikutnya adalah uji klinis, dan pembuatan prototype, dan yang terakhir adalah produksi,” tutupnya.