Kamis, Desember 12, 2024
spot_img

Penambahan Masa Jabatan Kades, Bupati Kukar : Kesempatan Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

TERKINIKU, KUKAR – Pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka jabatan Kepala desa yang masih berjalan akan otomatis diperpanjang hingga genap 8 tahun.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, berikan pesan kepada para Kepala Desa (Kades), atas penambahan masa jabatan mereka menjadi delapan tahun. Pemerintah Desa (Pemdes) kini memiliki banyak hak istimewa atau privilege.

Penambahan masa jabatan ini, merupakan kesempatan bagi para Kades untuk memperbaiki dan meningkatkan program kerja yang sudah ada.

“Saya menyampaikan selamat karena bertambahnya masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun artinya ada bonus dua tahun,” ungkap Edi pada Kamis (25/04/2024).

Orang nomor satu di Kukar itu, menghimbau kepada para Kades untuk menggunakan waktu tambahan ini sebaik-baiknya dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Lanjutnya, program ini merupakan bentuk pengayoman lebih terhadap masyarakat guna meningkatkan kualitas infastruktur serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) didaerah Kukar.

“Amanah ini harus dimanfaatkan. Saya harus ingatkan ini. Kalau ada program yang kurang, tolong diperbaiki,” ungkapnya

Edi juga berharap, penambahan masa jabatan kades ini akan membawa perubahan positif bagi masyarakat di desa masing-masing.

“Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan para Kades dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka,” tandasnya.

(Rob/Adv Diskominfo Kukar)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar