Jumat, Desember 13, 2024
spot_img

Pandang Proyek Pasar Pagi Cacat Prosedur, Abdul Rohim: Hentikan Dulu, Evaluasi

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Revitalisasi Pasar Pagi dipandang cacat prosedur oleh Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim,

Ia menilai hal ini dari konflik yang timbul dengan 48 pemilik ruko berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan nasib para pedagang yang telah direlokasi.

Di lapangan, banyak pedagang mengeluhkan penurunan omset setelah dipindahkan dari Pasar Pagi, yang menunjukkan ketidaksiapan Pemkot Samarinda dalam merencanakan revitalisasi tersebut.

Abdul Rohim menekankan bahwa Pemkot seharusnya tidak hanya memikirkan tempat relokasi saja, tetapi juga perlu memastikan mobilisasi pengunjung atau pembeli ke lokasi relokasi seperti Segiri Grosir Samarinda dan Pasar Sungai Dama.

“Sejak awal rencana ini sudah terindikasi cacat prosedur karena masalah dengan puluhan ruko SHM dan nasib pedagang yang direlokasi,” ujarnya.

Menurutnya, jika Pemkot Samarinda tidak menyelesaikan masalah ini dengan tepat, akan muncul masalah-masalah baru.

“Pemkot belum siap dan tidak komitmen dengan aspek sosial para pedagang,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Samarinda telah memberikan catatan khusus terkait revitalisasi Pasar Pagi, terutama mengenai nasib ribuan pedagang yang akan terdampak secara sosial dan ekonomi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pedagang, tetapi juga oleh keluarga mereka, karyawan, dan pihak terkait lainnya.

Abdul Rohim juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda harus menghentikan proses revitalisasi sementara waktu dan melakukan evaluasi total untuk menyelesaikan masalah dengan pemilik SHM dan para pedagang Pasar Pagi.

“Hentikan dulu, daripada terus timbul masalah ke depannya. Evaluasi secara total, baik itu masalah dengan pemilik SHM, serta para pedagang yang terdampak setelah direlokasi,” pungkasnya.

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar