TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan bahwa potensi terjadinya kotak kosong dalam Pilkada Samarinda 2024 merupakan isu yang dihadapi oleh penyelenggara, meskipun KPU tidak memiliki wewenang untuk mencegahnya.
Pencegahan kotak kosong di luar kewenangan KPU. Penentuan calon sepenuhnya tergantung pada partai politik.
“Mereka harus aktif untuk mengajukan calon-calon lain agar pemilih memiliki pilihan dalam Pilkada 2024,” ungkap Firman pada Kamis (25/7/2024).
Firman menjelaskan bahwa meskipun terjadi kotak kosong, KPU akan tetap melanjutkan proses Pilkada hingga tuntas.
“Jika hanya ada satu pasangan calon dan kotak kosong yang menang, maka akan ada Penjabat (Pj) Walikota yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri,” jelasnya.
KPU memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk mendaftar dalam Pilkada 2024, dengan persyaratan yang jelas.
“Pasangan calon bisa mendaftar melalui dua jalur, yakni partai politik atau independen. Untuk jalur partai politik, mereka harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD,” tandasnya.
Sebagai informasi, mjalur independen memerlukan minimal 45.332 KTP sebagai dukungan. (Ehd)



