TERKINIKU.COM, Samarinda – Dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Kalimantan Timur, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terkait Program Rumah Layak Huni (RLH).
Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyediakan hunian yang aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Irhamsyah menekankan bahwa sebuah rumah harus memenuhi beberapa kriteria agar dianggap sebagai Rumah Layak Huni. Beberapa di antaranya meliputi ketahanan dan keselamatan bangunan, kecukupan ruang bagi penghuni.
“Akses terhadap sanitasi yang layak, kebutuhan air minum yang memenuhi standar, serta sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik,” ujarnya.
Terkait dengan penerima manfaat, Irhamsyah menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membangun rumah layak huni karena keterbatasan penghasilan. Penerima manfaat juga diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Status Kepemilikan Tanah : Penerima manfaat harus memiliki atau menguasai tanah dengan bukti legal dan tanah tersebut tidak sedang dalam status sengketa.
- Kondisi Hunian : Penerima harus memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang mereka miliki, dan rumah tersebut harus berada dalam kondisi tidak layak huni. Rumah yang ditempati juga harus bersedia dibongkar untuk dibangun kembali.
- Riwayat Bantuan : Penerima manfaat tidak boleh pernah memperoleh bantuan sejenis dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
- Larangan Memindahtangankan : Penerima tidak diperbolehkan memindahtangankan rumah tersebut kepada pihak lain tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan Khusus Penerima RLH
Lebih lanjut, Irhamsyah menjelaskan persyaratan khusus untuk mendapatkan RLH:
- Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, berdomisili, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
- Penerima harus memiliki dan menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah dan tanah tersebut tidak dalam status sengketa.
- Penerima belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang dalam kondisi tidak layak huni.
- Penerima belum pernah memperoleh bantuan untuk program perumahan sejenis.
- Penerima harus berpenghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Daerah (UMD) setempat.
- Penerima harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
“Melalui Program RLH, pemerintah berharap dapat memberikan hunian yang lebih baik bagi masyarakat miskin di Kalimantan Timur, sekaligus membantu mereka untuk mandiri secara ekonomi,” tutupnya. (Ehd)