TERKINIKU.COM, Samarinda – Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 kini secara resmi mengakomodasi dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait usia minimal calon kepala daerah.
Dengan pemberlakuan peraturan ini, peta politik di Samarinda terbuka lebih lebar, memungkinkan lebih banyak partai politik dan calon independen untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan bahwa KPU siap melaksanakan peraturan ini tanpa kendala yang berarti.
“Bagi kami, tidak ada masalah karena KPU adalah pelaksana aturan berdasarkan putusan yang telah terbit ini,” ungkap Firman dalam sebuah diskusi di Yen’s Delight Coffe Pastry & Resto, Jalan Juanda 6 Samarinda, pada Minggu (25/8/24).
Firman menyoroti beberapa perubahan penting yang terdapat dalam PKPU terbaru ini. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait penghitungan akumulasi perolehan suara sah oleh partai politik peserta pemilu, yang sebelumnya mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jadi, bukan lagi berdasar DPT, DPT itu hanya untuk mengukur persentasenya,” jelas Firman.
Dengan DPT Samarinda yang mencapai 604.420, persyaratan untuk mengajukan calon kepala daerah adalah minimal 7,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.
Diperkirakan jumlah suara sah di Samarinda mencapai sekitar 446 ribu, sehingga partai politik atau gabungan partai harus memperoleh minimal 33.457 suara untuk dapat mengajukan calon.
Firman juga menekankan bahwa partai politik non-parlemen memiliki peluang besar untuk mengajukan calon tanpa perlu berkoalisi, asalkan memenuhi ambang batas suara yang ditetapkan.
Aturan baru ini dipandang sebagai perubahan besar yang memberikan lebih banyak fleksibilitas dan kesempatan bagi partai politik maupun calon independen untuk bersaing dalam Pemilu 2024. Firman berharap bahwa perubahan ini akan memperkaya dinamika politik lokal dan memperluas kesempatan partisipasi dalam proses demokrasi.
“Tanpa koalisi, partai politik sudah bisa mengajukan calon. Ini mengubah pola pencalonan, jadi semua masih bisa mengajukan calon,” tutupnya. (Ehd)