Kamis, Desember 12, 2024
spot_img

Kaltim Juara Umum MTQN Ke-30, 42 Peserta Amankan Kemenangan dengan 579 Poin

TERKINIKU.COM, Samarinda – Malam penutupan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-30 di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nampaknya berbeda dari biasanya, wajah-wajah bahagia nampak terukir di tiap kafilah Kaltim, sebab mereka telah berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih gelar juara umum.

Tepatnya 42 peserta dari Kafilah Kaltim berhasil mengamankan kemenangan di berbagai cabang lomba, yang diumumkan dalam keputusan Dewan Hakim. Dengan total perolehan 579 poin, Kaltim mengungguli provinsi-provinsi lain, mengokohkan diri sebagai yang terbaik pada ajang nasional tersebut.

Keputusan perolehan nilai ini disampaikan oleh Mohammad Jailani Mawardi Al-Hafidz, Wakil Ketua Dewan Hakim. Jailani menjelaskan bahwa seluruh hasil lomba dan penentuan juara didasarkan pada sidang pleno Dewan Hakim yang digelar pada hari Minggu. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian yang ketat dan menyeluruh.

“Penetapan pemenang ini merupakan hasil dari sidang pleno Dewan Hakim yang dilakukan pada hari Minggu,” ujar Jailani, di GOR Kadrie Oening, Minggu (15/9/24).

Tak hanya Kaltim yang mencetak prestasi, provinsi lain juga menunjukkan hasil yang memuaskan. DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan 478 poin, disusul oleh Jawa Timur di posisi ketiga dengan 275 poin. Berikut daftar lengkap 10 besar provinsi dengan perolehan poin tertinggi di MTQN ke-30:

  1. Kalimantan Timur – 579 poin
  2. DKI Jakarta – 478 poin
  3. Jawa Timur – 275 poin
  4. Jawa Barat – 146 poin
  5. Sumatra Selatan – 125 poin
  6. Riau – 98 poin
  7. Kalimantan Selatan – 94 poin
  8. Sumatra Utara – 84 poin
  9. Banten – 72 poin
  10. Kepulauan Riau – 67 poin

Muhammad Ramli Masainge, Wakil Sekretaris Dewan Hakim, dalam pembacaan Surat Keputusan Dewan Hakim dengan nomor 05/KEP.MH MTQN-30/9/2024, menegaskan bahwa perolehan poin ini merupakan hasil dari sidang pleno yang disepakati Dewan Hakim pada 15 September 2024. Surat keputusan tersebut mencakup hasil lomba dari setiap provinsi dan memastikan transparansi dalam penilaian.

“Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 05/KEP.MH MTQN-30/9/2024, kami menetapkan hasil perolehan poin dari masing-masing provinsi sebagai hasil resmi dari sidang pleno Dewan Hakim,” tutup Ramli. (Ehd)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar