Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

Ribut Perkara Charger Handphone, Pekerja Ditimpas Parang

Terkiniku.com, Samarinda – Kekerasan kembali terjadi di Samarinda. Insiden penganiayaan berat dengan senjata tajam mencoreng ketenangan warga Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (15/1) malam. Korban, Jani (40), seorang karyawan swasta asal Banua Lawas, Kalimantan Selatan, mengalami luka serius setelah diserang oleh Jabir (42), warga Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Kejadian bermula ketika Jabir meminta tolong untuk mengisi daya handphone di toko tempat Jani bekerja. Saat toko hendak tutup, Jani meminta Jabir untuk segera mengambil handphone miliknya. Namun, permintaan itu memantik emosi Jabir. Ia keluar dari toko dengan wajah marah, lalu kembali dengan membawa sebilah parang.

Melihat situasi yang mengancam, Jani berusaha melarikan diri. Namun, Jabir mengejarnya hingga korban terjatuh di luar toko. Tanpa ampun, Jabir mengayunkan parang sebanyak tiga kali, melukai lutut, pantat, dan punggung kiri Jani.

Korban yang terluka parah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota. “Korban langsung meminta bantuan kami untuk menangkap pelaku,” ungkap AKP Kadiyo, Kapolsekta Samarinda Kota, melalui Kasubnit Reskrim Aipda M. Badrun, Rabu (22/1).

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsekta Samarinda Kota segera bergerak. Sabtu (18/1) pukul 21.30 Wita, tim berhasil menangkap Jabir di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita. Polisi juga menemukan barang bukti berupa parang sepanjang 61 cm yang digunakan dalam serangan, serta pakaian pelaku saat kejadian.

Dalam interogasi awal, Jabir mengakui perbuatannya. “Pelaku merasa sakit hati karena diminta mencabut charger handphone. Apalagi, saat kejadian, ia berada di bawah pengaruh alkohol,” jelas Aipda Badrun.

Sebelum menyerang, Jabir sempat mengambil parang yang disimpan tidak jauh dari lokasi. Setelah melukai korban, ia membuang senjata tersebut ke semak-semak dan melarikan diri.

Saat ini, Jabir ditahan di Polsekta Samarinda Kota. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius.

“Kami terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindakan kriminal untuk menjaga keamanan bersama,” pungkas Badrun. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar