Minggu, April 20, 2025
spot_img

Pria ini Hampir Diamuk Massa Karena Ketahuan Mengintip Wanita Mandi

SAMARINDA. Malam yang damai di Jalan Puri Mahkota II, Sungai Kapih, tiba-tiba berubah menjadi panggung kemarahan. Seorang pemuda berinisial MAR (23), nyaris dihajar habis-habisan oleh warga setelah ketahuan mengintip seorang wanita yang sedang mandi.

Bukan sekadar mengintip, pria ini bahkan sempat mengeluarkan ponselnya, mencoba merekam dari celah ventilasi. Namun, kesialannya datang lebih cepat dari kepuasan yang diharapkan. Korban, Marisa (19), menyadari keberadaan ponsel itu dan langsung berteriak sekeras mungkin.

Segalanya berawal dari MAR yang menaruh hati pada Marisa. Namun, Marisa tak pernah menggubrisnya. Rasa penasaran bercampur obsesi, hingga akhirnya muncul ide busuk di kepalanya: kalau tak bisa memiliki, setidaknya bisa mengintip.

Pada Rabu (12/3) pukul 16.30 Wita, saat Marisa masuk kamar mandi, MAR mengendap-endap ke bagian belakang rumahnya. Dengan sigap, ia mendekat ke ventilasi, memanjangkan leher, dan mengaktifkan kamera ponselnya.

Tapi nasib berkata lain. Pantulan cahaya dari ponselnya memantul ke dinding kamar mandi, membuat Marisa sadar ada sesuatu yang janggal. Seketika, ia menengadah dan melihat ponsel MAR.

Tak perlu berpikir dua kali, Marisa berteriak sekencang-kencangnya. Teriakan itu menggelegar seperti sirine darurat. Warga yang tengah bersantai langsung berhamburan keluar. Beberapa pria dewasa berlari ke sumber suara, sementara lainnya membawa benda apa saja yang bisa dipakai untuk ‘memberi pelajaran’.

Di sudut rumah, MAR masih terpaku—tertangkap basah, tangan gemetar memegang ponselnya. Tak butuh waktu lama, warga menyeretnya keluar dan melayangkan beberapa pukulan.

“Apa nggak ada kerjaan lain, hah?!” teriak seorang warga sambil mendorong tubuh MAR ke tanah.

Beruntung bagi MAR, Patroli Beat 02 Regu 1 tiba di lokasi pukul 23.05 WITA. Polisi langsung menariknya dari kepungan massa dan membawanya ke Mapolsekta Samarinda Kota.

Menurut AKP Baharuddin, Kasat Samapta Polresta Samarinda, pelaku kini tengah diperiksa. “Kita proses sesuai hukum, dan kami imbau warga agar tetap menyerahkan pelaku ke pihak berwajib,” katanya.

Kini, MAR tak lagi bisa mengintip siapa pun. Dia terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (Nto)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar