Sabtu, April 19, 2025
spot_img

Disdikbud Samarinda Sanksi Tegas Untuk Sekolah yang Pungut Biaya Perpisahan

Terkiniku.com, Samarinda – Tradisi perpisahan sekolah sering kali menjadi momen spesial bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda kembali mengingatkan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh membebankan biaya kepada siswa.

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memperingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan, termasuk kegiatan seperti study tour atau perpisahan di hotel.

“Jadi sebenarnya perpisahan di hotel maupun di sekolah itu dilarang apabila ada pungutan. Tapi perpisahan di hotel itu sebenarnya tidak dilarang kalau ada sponsornya. Jadi poin utamanya adalah jangan ada pungutan kepada anak-anak kita,” ujar Asli Nuryadin.

Asli menjelaskan bahwa pungutan resmi memiliki definisi yang jelas, yaitu ketika siswa diwajibkan membayar dengan nominal tertentu dan ada konsekuensi bagi yang tidak membayar. Jika hal tersebut terjadi, maka sudah termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Disdikbud Samarinda akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik pungli terkait acara perpisahan sekolah. Tindakan yang akan diambil meliputi teguran keras hingga sanksi pengembalian dana jika pungutan sudah terjadi.

“Semisal ada kabar soal benar adanya pungli yang sifatnya memaksa dan menentukan nominal, kami pasti akan proses dengan berjenjang dan melihat bukti dan faktanya,” tegasnya.

Jika sekolah yang bersangkutan tidak mengembalikan dana yang telah dipungut, Disdikbud Samarinda tidak segan memberikan sanksi jabatan bagi pihak yang bertanggung jawab.

Disdikbud Samarinda berharap sekolah dapat lebih bijak dalam menggelar kegiatan perpisahan dengan tetap mengutamakan prinsip kesederhanaan serta tidak membebani siswa dan orang tua dengan pungutan biaya yang tidak semestinya.

“Pokonya Kalau memang terbukti, jaminannya jabatan. Kita ikuti saja pola kesederhanaan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan pemkot,” pungkasnya.

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar