Terkiniku.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti Big Mall Samarinda yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 2023 hingga 2024.
Padahal, pusat perbelanjaan tersebut dikenal sebagai salah satu yang paling banyak dikunjungi masyarakat, bahkan tarif parkirnya mengalami kenaikan.
Tercatat Januari 2025 lalu, biaya parkir untuk empat jam mencapai Rp14 ribu, sedangkan biasanya hanya Rp2 ribu per jam.
“Dari dulu pusat perbelanjaan ini sudah memiliki konflik, sejak pembangunannya baru dimulai. Mereka belum memiliki IMB, tetapi sudah membangun. Anehnya, mereka seolah dilindungi,” ujar Samri di Samarinda.
Samri mengungkapkan, saat menjabat tahun 2009 hingga 2014, ia bahkan pernah melakukan sidak dan menghentikan proyek tersebut.
“Ini menimbulkan pertanyaan, jangan-jangan mereka tidak membayar pajak dengan lancar, tetapi justru ada pembayaran di luar pajak yang masuk ke oknum tertentu,” ucapnya.
Lebih lanjut, melihat kondisi tersebut, Samri mendesak agar pihak pengelola segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Intinya, mereka harus segera membayar pajak,” tandasnya.