Terkiniku.com, Jakarta – Habiburokhman, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa penyadapan akan diatur dalam Undang-Undang (UU) khusus dan tidak akan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas.
“Teman-teman kan tau, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” tegas Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ia juga menegaskan kembali bahwa kasus penyadapan akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU). Menurutnya penyusunan aturan khusus untuk soal penyadapan akan melalui proses panjang serta memiliki uji publik tersendiri.
“Penyadapan akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat” jelasnya.
Senada dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengusulkan pada Selasa (17/6/2025), bahwa ketentuan mengenai penyadapan tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka menilai bahwa penyadapan adalah upaya paksa dan bisa disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik.
“Penyadapan ini harus dihilangkan karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana,” jelas Sapriyanto Refa, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Selasa (17/6/2025). (Dil)



