Rabu, Januari 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi Menyandang Status Ibu Kota Politik, Kesiapan PPU Sebagai Peyangga IKN Masih Belum Tuntas

Terkiniku.com, Nasional – Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia menandai babak baru sejarah. Melalui Peraturaan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pusat pemerintahan dari Jakarta akan dipindahkan.

Sayangnya, kesiapan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai peyangga masih meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah (PR). Tugas tersebut mendesak untuk segera dituntaskan.

Bupati PPU Mudyat Noor menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan, Perpres No 79 Tahun 2025 tersebut menjadi acuan hukum yang penting dan menjadi arah pembangunan.

“Kami di PPU siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat.”

Kendati begitu, hingga kini belum ada dokumen rencana aksi atau kebijakan sektoral daerah secara spesifik. Terlebih mengenai dampak langsung pembangunan IKN bagi masyarakat PPU.

Di Kecamatan Sepaku, berbatasan langsung dengan kawasan inti IKN, bahkan masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan penghubung antarwilayah, serta layanan air bersih.

Sementara itu, Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, berbagai infrastruktur utama, hasil pembangunan tahap pertama, telah rampung.

Hingga kini, belum ada laporan resmi terkait integrasi pembangunan infrastruktur pusat dengan peningkatan fasilitas publik di wilayah yang berbatasan langsung.

Berita ini dilansir dari tribun kaltim

(mlt)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar