Terkiniku.com, Nasional – Tiga doktor Universitas Gadjah Mada (UGM) didakwa telah melakukan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning industries (CLTI) di Jawa Tengah.
Ketiga doktor tersebut antara lain Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si; Dr. Henry Yuliando, S.TP. MM. M.Agr; dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com.
Mereka mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/10/2025). Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus korupsi yang menjerat bermula dari pengadaan untuk Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.
PT Pagilaran sebagai anak usaha UGM, dipercaya menghendel pengadaan 200 ton kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) itu dengan nilai kontrak Rp7,4 miliar.
Dalam perjalanannya, PT Pagilaran yang dipimpin terdakwa Rachmad mengajukan pencairan atas pekerjaan itu. Padahal sebenarnya perusahaan belum mengirim barang sesuai kontrak.
Kemudian, dokumen fiktif berupa surat pengiriman barang dilampirkan hingga nota timbang, seakan-akan barang sudah dikirim. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id



 
                                    