Terkiniku.com, Nasional – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Kepolisian RI hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditawar-tawar. Pemerintah dan Polri tidak boleh memberikan tafsiran lain dari substansi putusan MK.
Penafsiran lain, selain tidak mematuhi putusan MK, juga langkah mundur terhadap agenda negara yang tengah berupaya mereformasi institusi Polri.
Gelagat memberikan tafsiran terhadap Putusan MK Nomor 114/2025 itu tercium ketika Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan personel kepolisian yang telanjur menduduki jabatan di luar kepolisian tidak wajib mengundurkan diri.
Dalihnya, Putusan MK Nomor 114/2025 dianggap tidak berlaku surut. Meski demikian, Polri boleh menarik anggotanya dari jabatan sipil setelah putusan MK terbit.
“Pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya.” (mlt)
berita ini dilansir dari tirto,id



