Terkiniku.com, Nasional – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) melalui sidang paripurna, Selasa (18/11/2025) lalu, menuding Koalisi Masyarakat Sipil pengkriitk RKUHAP sebagai pemalas. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia juga menilai informasi berbentuk poster yang menyorot pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP sebagai bentuk hoaks dan berita yang, “tidak benar”.
Komisi III DPR tersebut merupakan alat kelengkapan dewan yang menggolkan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru.
Pelabelan yang disematkan DPR kepada pengkritik KUHAP Baru disayangkan karena sama sekali tidak membawa semangat perbaikan terhadap pasal-pasal bermasalah di dalamnya. Hal itu justru dinilai unsur masyarakat sipil sebagai sikap antikritik yang terus dipelihara oleh DPR dan pemerintah.
Program Manajer Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari turut mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP, menilai pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi III DPR adalah tuduhan yang serius.
Padahal, kritik yang disampaikan koalisi sudah berdasarkan kajian serius dalam menelaah pasal per pasal draf RKUHAP. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id



