Terkiniku.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur kini memprioritaskan penyusunan “skema penyelamatan” bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fokus utama lembaga legislatif ini adalah mendesak pemerintah provinsi agar segera memiliki regulasi transisi yang konkret, memastikan tidak ada kekosongan hukum yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak bagi para pengabdi lama di lingkungan pemerintahan.
“Posisi kami jelas, harus ada jembatan regulasi yang adil. Kami mendesak pemerintah segera menyusun mekanisme transisi agar honorer yang belum masuk skema PPPK tetap terlindungi dan tidak kehilangan mata pencaharian secara mendadak,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, di Samarinda, Kamis (4/12/2025).
Upaya ini digencarkan mengingat batas waktu penyelesaian tenaga non-ASN yang semakin dekat. Komisi I telah mengambil langkah taktis dengan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan strategis, mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi, hingga Biro Hukum.
Langkah ini diambil untuk merespons keresahan ribuan tenaga honorer di Benua Etam yang nasibnya masih menggantung di tengah reformasi birokrasi nasional. Dewan menilai, dialog teknis yang melibatkan perwakilan honorer sangat krusial untuk membedah kendala administratif yang selama ini menjadi penghambat mereka dalam seleksi formal.
Legislator Karang Paci menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan rekam jejak pengabdian. Pemerintah daerah diminta tidak kaku dalam menerjemahkan aturan, namun aktif mencari solusi alternatif yang diperbolehkan regulasi untuk menampung tenaga yang tersisih.
“Mereka ini sudah mengabdi bertahun-tahun, kontribusi mereka nyata bagi pelayanan publik di Kaltim. Sangat tidak elok jika reformasi birokrasi justru mematikan asap dapur mereka. Maka, mekanisme transisi yang mengakomodasi mereka adalah harga mati yang harus disiapkan eksekutif,” tegasnya kembali.
Selain menekan eksekutif di tingkat daerah, Komisi I juga memastikan koordinasi internal dengan unsur pimpinan DPRD berjalan intensif. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi tawar daerah (political will) dalam mengawal nasib honorer.
DPRD Kaltim menyadari bahwa kebijakan tenaga non-ASN sangat bergantung pada dinamika keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang kerap berubah. Oleh karena itu, kecepatan pemerintah daerah dalam merespons celah kebijakan pusat menjadi kunci krusial agar tidak ada honorer yang tercecer.
“Kami akan terus mengawal dinamika aturan dari Kemenpan-RB. Daerah harus gerak cepat menerjemahkan kebijakan pusat dan segera melapor jika ada kendala, agar tidak ada kekosongan status kepegawaian di Kaltim yang merugikan honorer,” pungkas Salehuddin.
(Fan/ADV DPRD Kaltim)



