Persepsinews.Com, Samarinda – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kalimantan Timur menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna ke-9, di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jumat (14/3/25).
Dalam rapat tersebut, Abdul Rahman Bolong resmi mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kaltim menggantikan Seno Aji. Keputusan ini didasarkan pada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan perubahan keanggotaan DPRD Kaltim untuk masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus dijalankan sesuai regulasi.
Ia menekankan pentingnya kesinambungan tugas legislatif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, sehingga setiap anggota DPRD yang baru dilantik diharapkan segera beradaptasi dan bekerja maksimal.
“Setiap anggota DPRD yang dilantik harus langsung bekerja dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ini adalah amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Timur,” kata Hasanuddin.
Setelah prosesi PAW, rapat paripurna berlanjut dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim, yang menjadi bagian penting dalam siklus tahunan evaluasi pembangunan daerah.
Laporan ini menjadi acuan bagi DPRD dalam menilai sejauh mana program dan kebijakan pemerintah daerah telah terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Ia menekankan bahwa, transparansi dalam pemerintahan harus dijaga agar setiap kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“LKPJ ini bukan sekadar formalitas, melainkan bahan evaluasi bagi kami di DPRD untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan,” tutup Hasanuddin. (Ehd)