TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil langkah tegas untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran minuman keras (Miras) di seluruh Kota Tepian.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda. Menurutnya, implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 sangat penting untuk mengatur secara ketat izin penjualan Miras di tempat-tempat tertentu.
“Kami akan meningkatkan pengawasan di lapangan secara signifikan,” kata Andi Harun, baru-baru ini.
Ia menekankan bahwa Miras hanya boleh dijual di Tempat Hiburan Malam (THM), bar, dan restoran di hotel berbintang, serta tidak diizinkan di minimarket, supermarket, kios, toko kelontong, atau warung kecil lainnya di Samarinda.
Langkah ini, menurutnya, tidak hanya untuk menjaga keseimbangan sosial dan keamanan, tetapi juga untuk memastikan bahwa konsumsi Miras terjadi dalam lingkungan yang terkontrol dengan baik.
“Kami berharap dengan peningkatan pengawasan ini, peredaran Miras ilegal dapat diminimalisir,” ujarnya.
Selain itu, Andi Harun juga menyoroti perlunya penegakan aturan terhadap tempat-tempat hiburan seperti karaoke yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Bagi pemerintah setempat, ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan bisnis di Kota Samarinda berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan pengawasan ini, ia berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Laporan mengenai pelanggaran terkait penjualan Miras sangat diperlukan untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Pemerintah Kota Samarinda juga berkomitmen untuk terus menerus memperkuat pengawasan dan menegakkan aturanz
“Ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga,” tutupnya. (Ehd)