KUKAR, TERKINIKU.COM Ribuan alat peraga kampanye (algaka) yang melanggar aturan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera diatasi dengan tegas. Pihak Badan Pengawas Pemilu Kukar telah mengonfirmasi bahwa mereka akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban algaka yang bermasalah, dimulai dari pekan depan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menyebutkan bahwa penertiban akan dilakukan di berbagai kecamatan selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari hari Selasa mendatang.
Meskipun telah dilakukan koordinasi, terlihat bahwa masih banyak pelanggaran algaka yang belum ditertibkan di berbagai lokasi, seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan area-area dengan lalu lintas ramai. Data dari Bawaslu Kukar mencatat sebanyak 3.964 pelanggaran selama masa kampanye.
“Surat himbauan juga telah dikirimkan kepada semua partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri sejak 11 Januari 2024 lalu,” ujarnya.
Hardianda menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan, dengan fokus pada kriteria pelanggaran seperti pemasangan tidak sesuai lokasi atau tidak berizin, terutama di jalur kawasan hijau atau milik pemerintah.
Sasarannya mencakup semua jenis algaka yang melanggar, termasuk bendera partai politik, dengan penekanan pada malam pertama di jalan protokol Tenggarong.
“Pihak berwenang akan menyoroti pelanggaran di tempat-tempat yang dilarang,” bebernya.
Tempat itu seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, tiang listrik, dan alat peraga kampanye yang dipasang di badan pohon. Proses penertiban ini diharapkan dapat membawa ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan selama periode kampanye politik.