Jumat, Oktober 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berdalih Ingin Jualan Bensin, Sebuah Mobil Raib Saat Dipinjamkan

Terkiniku.com, Samarinda – Seorang mahasiswa Aldi Putra Amanda, warga Perumahan Puri Blok G, RT 002, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan kehilangan mobil Honda Jazz warna putih. Bernomor polisi DA 7592 BE, kendaraan miliknya raib setelah dipinjam oleh temannya sendiri dengan alasan untuk berjualan bensin eceran.

Belakangan diketahui, pelaku bernama Sukrisna Wicaksono (21), warga yang juga tinggal di Samarinda. Berdalih ingin mencari tambahan penghasilan, pelaku meminjam mobil tersebut pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 11.40 Wita di rumah korban.

“Pelaku datang baik-baik, bilangnya mau dipakai sebentar untuk jualan bensin. Karena sudah kenal, korban percaya saja,” ujar Kapolsekta Samarinda Kota AKP Kadiyo, Senin (6/10/2025).

Sayangnya, mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi, pelaku sempat mengangkat telepon dan berjanji akan mengembalikan kendaraan pada (27/9/2025) malam. Namun, janji tinggal janji. Nomor telepon pelaku kemudian tidak aktif lagi.

Korban yang merasa curiga mendatangi rumah pelaku di Jalan P. Suryanata, Gang Kenangan, Bukit Pinang, tetapi rumah tersebut sudah kosong.

“Korban datang melapor ke kami karena mobilnya sudah dua minggu tak dikembalikan dan pelaku menghilang,” kata Kadiyo.

Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota segera menindaklanjuti laporan itu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan Sukrisna akhirnya terdeteksi. Pelaku diringkus di kawasan Bukit Pinang pada Kamis (2/10/2025) dini hari tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil interogasi, Sukrisna mengaku telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang bernama Hamid seharga Rp5 juta. Uang itu digunakannya untuk menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya juga digadaikan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku ini sempat hidup berpindah-pindah setelah menggadaikan mobil. Dia mengaku terdesak ekonomi,” jelas Kapolsek.

Polisi berhasil juga berhasil menemukan mobil yang digadai. Barang bukti berupa mobil Honda Jazz GE 8 1.5 SMT (CKD) warna putih dan BPKB kendaraan kini sudah diamankan di Mapolsekta Samarinda Kota.

Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk si penerima gadai.

“Kami akan pastikan apakah penerima gadai mengetahui kendaraan itu hasil penggelapan atau tidak. Kalau tahu dan tetap menerima, bisa kena pidana juga,” tegas Kadiyo.

Kini, Sukrisna dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan korban lain.

Selain itu, Kapolsekta Samarinda Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada teman sendiri.

“Modus seperti ini sering terjadi. Pinjam kendaraan pakai alasan usaha atau keperluan mendesak, tapi ujung-ujungnya digadaikan. Jadi sebaiknya kalau meminjamkan kendaraan, ada perjanjian tertulis dan saling pegang bukti,” tuturnya.

Kini kasus sudah ditangani penuh oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota. Sementara itu, korban berharap mobilnya segera bisa dikembalikan setelah proses hukum selesai. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar