Sabtu, Juni 14, 2025
spot_img

Buronan Selama 7 Tahun, Pria ini Terpidana Kasus Asusila

Terkiniku.com, Samarinda – Setelah tujuh tahun buron, terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Alexander Agustinus Rottie (52), akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Penangkapan dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/6), oleh Tim Satgas Intelijen Informasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama tim Intelijen Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Alexander diamankan sekitar pukul 12.05 Wita di sebuah rumah makan di Jalan 14 Februari, kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda sejak 2017 dan selama pelariannya berpindah-pindah lokasi, termasuk ke Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara dengan identitas yang berbeda,” ujar Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam konferensi pers, Rabu (11/6) malam, di kantornya Jalan M Yamin.

Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Alexander yang diketahui berprofesi sebagai pendeta, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Pengadilan Negeri Samarinda sempat memvonis bebas pada 2017. Namun, Kejari Samarinda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi No. 2121 K/PID.SUS/2017, MA menyatakan Alexander bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

“Dalam amar putusan disebutkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” terang Subhan.

Upaya eksekusi sempat terkendala lantaran Alexander melarikan diri dari Samarinda sebelum putusan MA dapat dijalankan. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui hingga penangkapan terbaru di Manado.

Meskipun dalam pelarian, Alexander disebut masih menjalankan aktivitas keagamaannya sebagai pendeta di sejumlah daerah.

“Saat kejadian ia memang diketahui sebagai pendeta dan dalam pelariannya pun masih menjalani peran tersebut,” tambah Subhan.

Usai ditangkap, Alexander diterbangkan dari Manado menuju Balikpapan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, sebelum akhirnya dibawa ke Samarinda. Ia tiba di kantor Kejari Samarinda pada pukul 21.59 Wita dengan pengawalan ketat dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Setelah diperiksa dan ditampilkan dalam konferensi pers, terpidana langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda di Jalan KH Wahid Hasyim II.

“Selain pidana penjara lima tahun, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp 60 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tegas Subhan.

Penangkapan Alexander menjadi penegasan komitmen Kejaksaan dalam menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan menegakkan hukum hingga ke pelosok negeri, meskipun pelaku telah lama melarikan diri. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar