TERKINIKU.COM Proyek revitalisasi pasar pagi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, saat ini sedang ditahap pelelangan fisik. Dimana terkait kendala diakui Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tidak terdapat permasalahan yang signifikan.
Menurut pria nomor satu di Kota Samarinda itu, kontroversi yang berkelanjutan dengan 48 pemilik rumah toko (ruko) yang memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama dengan pasar tersebut, yakni di Jalan Mas Tumenggung, tidak menjadi masalah besar.
Ia memberikan penjelasan mengenai kepemilikan kekayaan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menyatakan bahwa bumi, air, dan segala isinya adalah hak negara dan kekayaan tersebut diberikan kepada warga negara untuk kepentingan rakyat.
“Tindakan yang dilakukan oleh negara untuk kepentingan bangsa dan negara adalah sah menurut hukum,” ujar AH, baru-baru ini.
AH kemudian menyatakan bahwa sejumlah pemilik SHM, sebanyak 17 orang, telah menyerahkan lahan mereka sejak bulan lalu, namun rincian lebih lanjutnya masih dirahasiakan dengan alasan bahwa fokus utama saat ini adalah pada pembangunan Pasar Pagi yang direncanakan akan dimulai pada bulan Maret mendatang.
“Penolakan dari 48 pemilik SHM tidak akan menghentikan proses revitalisasi Pasar Pagi, sehingga proses lelang akan tetap berlanjut,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM mungkin saja terjadi asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pertanyaan tentang kepemilikan lahan Pasar Pagi harus dipandang dari perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya negara.
“Kembali lagi, ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, tak hanya proyek revitalisasi pasar pagi, seluruh kegiatan fisik, yang berkaitan dengan pembangunan oleh Pemkot Samarinda, saat ini sedang dalam persiapan lelang. (Ehd)