TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada biasanya lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu. Ia mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan ini.
Diungkapkannya, salah satu penyebab utama adalah masalah logistik pemilihan, di mana surat suara Pilkada hanya berlaku untuk pemilihan wali kota dan gubernur di Kalimantan Timur, sementara dalam Pilpres, surat suara dapat dipindahkan ke daerah lain jika tidak digunakan.
“Surat suara Pilkada memiliki cakupan yang lebih terbatas karena hanya berlaku di tingkat daerah,” kata Firman.
Firman membandingkan data partisipasi pemilih, menunjukkan perbedaan signifikan antara Pilkada dan Pemilu. Pada Pilkada 2015, partisipasi pemilih tercatat sebesar 49 persen, meningkat menjadi 52 persen pada 2020. Sebaliknya, partisipasi Pemilu 2019 mencapai 72 persen, dan diperkirakan akan mencapai 78 persen pada 2024.
“Tingkat partisipasi dalam Pemilu jauh lebih tinggi dibandingkan Pilkada,” ujar Firman.
Ia berpandangan, perbedaan ini sebagian besar disebabkan oleh tingkatan pemilihan dalam Pemilu yang mencakup seluruh Indonesia, sedangkan Pilkada hanya fokus pada tingkat daerah.
Masalah administrasi kependudukan juga turut berkontribusi pada rendahnya partisipasi, seperti perpindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Firman mencatat bahwa pada Pilkada 2020, partisipasi terendah terjadi di Kelurahan Pelabuhan, di mana banyak KTP terdaftar tetapi pemegangnya tidak semuanya tinggal di kelurahan tersebut, menyebabkan ketidaksesuaian data pemilih.
“Di Kelurahan Pelabuhan, terdapat sekitar 7 ribu KTP terdaftar, namun hanya 5 ribu orang yang sebenarnya tinggal di sana. Ini berarti ada 2 ribu pemilih yang tidak terlibat,” pungkas Firman. (Ehd)



