TERKINIKU.COM Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan seorang pelajar SMP yang berusia 14 tahun dengan inisial SH sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang murid Taman Kanak-kanak (TK) yang berusia 6 tahun dengan inisial PA di Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
“Berdasarkan penyidikan, pelaku SH diduga melakukan pencabulan terhadap PA di pinggir aliran Kali Cipinang,” ujarnya.
Lebih lanjut, aksi SH dilakukan di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Nicolas menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA, seorang anak lain dengan inisial AR yang berusia 4 tahun, serta tiga saksi lainnya.
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengantongi alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap PA yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Meskipun pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, karena masih di bawah umur, ia kemudian diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres menekankan bahwa pelaku akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Sedangkan untuk korban, akan diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk membantu memulihkan traumanya.
“Mengingat sebelumnya korban telah mendapatkan ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya,” pungkasnya. (Ehd)