Selasa, Januari 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Terkiniku.com, Nasional – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso sebagai tersangka. Hal ini disampaikan pada Rabu (1/10/2025).

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa perjanjian jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujarnya.

Lebih lanjut, dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 pada (19/12/2016). Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana PGN membeli gas dari IAE.

Kendati begitu, terdapat penandatanganan kerja sama pada (2/11/2017) yang kemudian dilanjutkan dengan pembayaran uang muka senilai 15 juta dolar.

Selain itu, KPK juga melihat fakta, Hendi bersama seorang pihak bernama Yugi Prayanto melakukan pertemuan dengan Komisaris Utama sekaligus pemilik saham untuk memperlancar aksinya.

“Mereka bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi,”

Berita ini dilansir dari harian disway

(mlt)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar