Terkiniku.com, Nasional – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindak tegas terhadap aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah yang dimanfaatkan dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, saat ini enam dari delapan aplikasi tersebut sudah tidak aktif di platform digital. Sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan oleh pihak pendistribusi aplikasi.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini.”
Penghapusan ini juga buntut dari ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Alexander menambahkan, aplikasi dengan iming-iming nama ‘mata elang’, seperti BESTMATEL bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id



