Terkiniku.com, Nasional – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi bagi tiga terdakwa pelaku penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil asal Tangerang yang tewas.
Pihak keluarga, yakni anak korban merasa kecewa dengan putusan tersebut. Rizky Agam Syahputra, anak korban, menilai putusan kasasi tersebut justru mengoreksi putusan awal yang telah dikeluarkan oleh pengadilan militer.
Meski pengajuan banding ditolak MA, ketiga terdakwa tersebut merasakan diskon vonis hukuman penjara. Sementara keluarga korban belum mengetahui alasan MA mengoreksi putusannya.
“Bahkan sampai saat ini keluarga belum menerima salinan lengkap putusan.”
Diketahui, Ilyas Abdurrahman tewas karena ditembak anggota TNI di Rest Area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang pada (2/1/2025) lalu. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id



 
                                    