Home Nasional Ditetapkan Sebagai Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis

0
Pakar telematika Roy Suryo. sumber: ANTARA FOTO

Terkiniku.com, Nasional – Roy Suryo serta sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka mengenai tudingan ijazah palsu milik Joko Widodo (Jokowi). Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, Roy Suryo dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025). Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Terdapat delapan nama yang menjadi tersangka mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik.

Delapan nama tersebut, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, ancaman pidana lebih berat didapat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang masuk dalam klaster 2. Klaster ini dijerat pasal tambahan yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik orang lain. (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

Exit mobile version