terkiniku.com, Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-9 pada Selasa (25/11/2025).
Rapur tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan pemerintah.
Dasco memberi kesempatan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya untuk membacakan laporan hasil rapat tingkat I.
RUU yang terdiri atas delapan bab dan 63 pasal itu disebut telah melalui proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI.
Endipat menjelaskan UU tersebut dirancang untuk menindaklanjuti pemindahan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Jakarta. Maka, seluruh area udara Indonesia berada sepenuhnya di bawah kendali Indonesia. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id



