Terkiniku.com, Samarinda – Isu reklamasi dan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara terus menjadi perhatian Komisi III DPRD Samarinda. Bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tanggung jawab perusahaan menjaga keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi pelaksanaan reklamasi serta pengelolaan lingkungan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Samarinda.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan-perusahaan ini tidak melanggar aturan,” ucap Deni.
Baru-baru ini, Komisi III DPRD Samarinda melakukan infeksi mendadak di wilayah Palaran dan sekitarnya, mencakup empat perusahaan tambang, yakni PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industri Tama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI), dan PT Mutiara Etam Coal (MEC).
Deni mengungkapkan hasil sidak yang masih menunjukkan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sebatas melakukan pemantauan, tetapi juga akan terus mengawal dan memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak operasional yang ditimbulkan.
“Kami pastikan mereka benar-benar bertanggung jawab atas dampak operasional yang sudah mereka lakukan,” pungkasnya.