Terkiniku.com, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, secara tegas mendesak Wali Kota Samarinda agar segera mengambil keputusan final terkait polemik status aset dan penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah.
Baharuddin menegaskan, berdasarkan hasil rapat dan penelusuran dokumen resmi yang dilakukan legislatif, tidak ada keraguan bahwa jalan tersebut, yang berlokasi di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, masih merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) terbaru tahun 2025.
Penegasan ini muncul karena masalah tersebut telah berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum, sehingga merugikan masyarakat pemilik lahan.
“Kesimpulannya, pertama, aset itu adalah aset Pemerintah Kota Samarinda. Ada SK jalan tahun 2000, dan yang terbaru SK tahun 2025 yang menyatakan bahwa Jalan Rapak Indah merupakan aset pemerintah kota,” ujar Baharuddin.
Dirinya menekankan kuatnya landasan hukum yang dimiliki Pemkot. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti bahwa kejelasan status aset ini harusnya menjadi modal utama bagi Pemkot untuk bergerak cepat menuntaskan masalah ganti rugi lahan warga.
Menurut Baharuddin, meskipun masyarakat melalui kuasa hukumnya, Lembaga Kajian Penelitian dan Bantuan Hukum Nusantara (LKPBHN), telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota untuk meminta tanggapan dan penyelesaian, hingga kini belum ada balasan resmi yang diterima.
“Warga sudah berkirim surat ke Pak Wali untuk meminta tanggapan. Tapi sampai hari ini belum ada surat balasan. Jadi, belum ada keputusan apa pun, kita masih menunggu jawaban dari Pak Wali Kota,” tegasnya.
Keterlambatan respons ini dinilai menghambat proses penyelesaian hak-hak masyarakat.
Warga yang tergabung dalam LKPBHN kini tidak hanya menuntut kepastian status jalan, tetapi yang paling utama adalah penyelesaian ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan untuk pembangunan Jalan Rapak Indah (yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang).
LKPBHN juga menyertakan data resmi mengenai nama-nama pemilik lahan dan total luasan bidang tanah yang telah digunakan tanpa kompensasi yang layak.
Berdasarkan lampiran data yang dibawa oleh LKPBHN, tercatat sedikitnya 15 bidang tanah milik warga digunakan untuk pembangunan jalan dengan total luasan mencapai sekitar 29.824 meter persegi.
Luasan signifikan ini mencakup lahan milik H. Abdul Rasyid Djapri (dua bidang seluas total 7.320 meter persegi), Murhansyah (3.260 meter persegi), Suriyani B (tiga bidang dengan total luas lebih dari 3.900 meter persegi), Jumeah (1.860 meter persegi), Yacob S. (2.100\ \text{meter persegi), Astami (750 meter persegi), dan Helmi (1.254 meter persegi).
Pemilik lainnya adalah Rusminah (3.380 meter persegi), Sani (2.800 meter persegi), Agus Abdilah (1.900 meter persegi), Jasriansyah (1.460 meter persegi), serta Muhammad Gofur (1.200 meter persegi).
Baharuddin menegaskan bahwa SK tahun 2025 menjadi dasar hukum yang kuat, sehingga langkah apa pun ke depan, termasuk wacana pengalihan kewenangan pengelolaan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, harus menunggu tuntasnya proses hukum dan administrasi oleh Pemkot Samarinda.
“Kalau nanti diserahkan ke provinsi, tentu provinsi akan berupaya mencarikan jalan keluar. Tapi sejauh ini, kita masih menunggu proses dari pemerintah kota,” ujarnya.
Ia berharap agar polemik ini dapat segera dituntaskan melalui musyawarah mufakat, karena masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian dan keadilan.
“Itu yang kita tunggu, bagaimana tanggapan Pak Wali Kota apakah nanti diselesaikan lewat musyawarah atau lewat pengadilan,” tandas Baharuddin.(Fan/ADV DPRD Kaltim)



