Terkiniku.com, Samarinda – Perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) menjadi PT MMP Kaltim Perseroda dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam menopang kemandirian fiskal Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut dipandang tidak sekadar bersifat administratif. DPRD Kaltim menilai perubahan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat posisi daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam, khususnya sektor minyak dan gas bumi, secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan transformasi kelembagaan BUMD migas tersebut sejalan dengan semangat otonomi daerah. Daerah, kata dia, dituntut untuk tidak terus bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
“Perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur menjadi PT MMP Kaltim Perseroda merupakan langkah strategis dalam rangka penguatan badan usaha milik daerah,” ujar Sabaruddin.
Ia menjelaskan, kebijakan itu berlandaskan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sabaruddin, dalam konteks Kalimantan Timur, penguatan BUMD di sektor migas menjadi sangat relevan. Provinsi ini dikenal memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi yang besar, namun kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dinilai masih belum maksimal.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, ia berharap pengelolaan BUMD migas dapat dilakukan secara lebih profesional dan transparan, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional yang berlaku.
Selain itu, status Perseroda dinilai memberi ruang yang lebih fleksibel bagi BUMD untuk menjalin kemitraan usaha, meningkatkan kinerja bisnis, serta tetap menjaga kepentingan dan kontrol daerah.
“Perubahan regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya terkait agar memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sabaruddin.
(Fan/Adv DPRD Kaltim)



