Terkiniku.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa setiap proses penyaluran tenaga kerja wajib melalui penyedia jasa tenaga kerja (labor supply) yang memiliki legalitas jelas.
Ia menilai mekanisme yang tertib sangat penting untuk menjamin rekrutmen berjalan profesional dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Agusriansyah menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya dapat terlibat dalam proses penyaluran tenaga kerja. Namun seluruh kegiatan tetap harus terikat pada labor supply resmi yang bekerja sama dengan perusahaan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“BLK itu bisa dijalankan pemerintah, perusahaan, atau swasta. Tapi semuanya harus memiliki legal standing,” ujarnya saat ditemui di Samarinda.
Ia menekankan bahwa kejelasan rumusan kerja sama menjadi aspek utama yang tidak boleh diabaikan. Setiap Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak terkait harus tersusun sesuai aturan serta tercatat dalam koordinasi Disnaker, perusahaan, dan labor supply yang dilibatkan.
Menurutnya, rekomendasi dari pihak tertentu tetap dimungkinkan selama prosesnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Meski demikian, labor supply yang memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) sendiri lebih ideal untuk memastikan kualitas tenaga kerja.
“BLK yang melatih dulu baru menyalurkan itu lebih profesional. Kalau hanya menerima pendaftaran lalu mengirim, itu berpotensi menimbulkan persoalan,” tegasnya.
Agusriansyah juga meminta perusahaan bermitra dengan labor supply yang benar-benar siap dari sisi sarana dan prasarana. Baik melalui BLK milik Disnaker maupun lembaga swasta yang legal, seluruhnya harus memenuhi standar pelatihan dan administrasi yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa labor supply yang hanya bertindak sebagai perantara tanpa pelatihan berisiko memunculkan masalah, termasuk tumpang tindih kewenangan jika pemerintah desa ikut masuk tanpa kapasitas yang memadai.
“Itu yang harus diklirkan agar penyaluran tenaga kerja berjalan tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Fan/ADV DPRD Kaltim)



