Minggu, Januari 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Soroti Perencanaan: Percepatan Tender Tak Efektif Jika APBD Terlambat Disahkan

Terkiniku.com, Samarinda – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meningkatkan kinerja pembangunan melalui percepatan proses tender dinilai DPRD Kaltim tidak dapat berdiri sendiri.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa efektivitas percepatan tender atau lelang dini harus diawali dengan reformasi dan pembenahan seluruh siklus perencanaan anggaran, yang harus dimulai lebih awal dari jadwal konvensional.

Ananda menjelaskan bahwa percepatan tender (lelang dini) secara hukum mensyaratkan adanya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, percepatan penetapan APBD menjadi prasyarat utama sebelum proses lelang dapat dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini yang harus jelas dulu. Kalau memang regulasi membolehkan dan secara teknis kita siap, ayo kebijakan tender dini dijalankan,” ujar Ananda Emira Moeis, menekankan pentingnya kepastian hukum dan kesiapan administratif.

Legislator dari Komisi II ini menjelaskan kendala yang sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Selama ini, tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat daerah seringkali baru berlangsung sekitar bulan April.

Pola kerja tersebut menyebabkan penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta dokumen anggaran lainnya kerap mepet waktu.

“Imbasnya, penetapan APBD selalu tertunda, sehingga berdampak fatal pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan, yang baru bisa dimulai efektif pada pertengahan tahun berjalan,” jelas Ananda.

Menurut Ananda, jika Pemerintah Provinsi Kaltim benar-benar berkomitmen ingin menerapkan sistem tender lebih awal dan memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan di awal tahun, maka seluruh proses hulu harus dimajukan secara drastis.

Ini mencakup penjadwalan Musrenbang, pembahasan KUA-PPAS, hingga pembahasan final APBD dengan DPRD.

“Musrenbang, yang menjadi fondasi perencanaan program, harus dimajukan jauh lebih awal. Dengan demikian, kita punya waktu yang cukup untuk memproses anggaran sehingga APBD tahun berikutnya sudah dapat ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Oktober,” tegasnya.

Target penetapan APBD Oktober ini memberikan ruang bagi unit kerja terkait untuk memulai lelang dini di penghujung tahun anggaran berjalan, sehingga kontrak kerja dapat diteken dan pekerjaan fisik dapat dimulai pada bulan Januari tahun berikutnya.

Pandangan ini sejalan dengan fungsi utama DPRD sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam penganggaran dan pengawasan kebijakan publik.

DPRD Kaltim, lanjut Ananda, akan mencermati secara ketat kesiapan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan pola kerja tersebut secara konsisten dan berkelanjutan.

“Artinya, APBD tahun depannya harus selesai di Oktober. Pertanyaannya, kita sebagai eksekutif dan legislatif mampu tidak melakukannya secara konsisten? Kalau mampu dan secara regulasi itu legal, ya harus kita jalankan demi kemaslahatan pembangunan daerah,” pungkas Ananda.

DPRD Kaltim berharap percepatan perencanaan dan penetapan APBD ini benar-benar dapat menjadi solusi fundamental untuk meningkatkan kinerja pembangunan daerah secara lebih terukur, tepat waktu, dan berkualitas.(Fan/Adv DPRD Kaltim)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar