Minggu, April 20, 2025
spot_img

Dua Pelaku Pencuri Ditangkap Usai Mencuri Cat

Terkiniku.com, Samarinda – Dua pria yang diduga mencuri cat di PT Karya Pacific Tehnik Shipyard, Jalan Olah Bebaya, RT 003, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya tertangkap tangan oleh petugas keamanan. Kejadian itu berlangsung pada Rabu (15/1) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kedua pelaku adalah Brian Sendow (33) dan Andi Khaerul Anam Yusri (20), warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 kaleng cat merk Jotamastic 80 ukuran 16 liter, 1 kaleng cat merk Hampel ukuran 16 liter, 4 kaleng curing merk Jotamastic ukuran 3 liter, 1 kaleng curing merk Hampel ukuran 5 liter, serta sebuah gerobak besi. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 14.506.000.

Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan kronologi kejadian. “Kejadian bermula ketika staf perusahaan melaporkan adanya pengambilan barang tanpa izin. Petugas keamanan yang sedang patroli memergoki kedua pelaku saat sedang mendorong gerobak besi berisi barang curian. Keduanya langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Samarinda Kota bersama barang bukti,” ungkap AKP Kadiyo, Kamis (23/1).

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku sebagai pekerja subkontraktor di perusahaan tersebut, khususnya di bagian blasting dan painting tongkang. Mereka mencuri cat dengan cara mengangkat barang dari bawah tongkang menggunakan gerobak. “Rencananya barang itu akan mereka jual, tetapi belum sempat terlaksana karena aksi mereka keburu digagalkan petugas keamanan,” tambahnya.

AKP Kadiyo juga memberikan apresiasi kepada petugas keamanan PT Karya Pacific Tehnik Shipyard yang bertindak sigap. “Kasus ini menjadi pengingat penting untuk perusahaan-perusahaan besar agar lebih memperhatikan keamanan asetnya,” imbaunya.

Sebagai tindak lanjut, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau agar semua pihak dapat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kriminal serupa,” tutup AKP Kadiyo.

Pihak perusahaan pun menyatakan keberatan atas kejadian ini dan berharap proses hukum bisa memberikan efek jera. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar