Kamis, April 17, 2025
spot_img

Dugaan PLN Terkait Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Hinggal 1,2 Triliun

Terkiniku.com, Samarinda – Kortastipidkor atau  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi polri  membenarkan  tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyelidikan. 

Pemanggilan pejabat PLN Pusat oleh Kortastipidkor Polri untuk dimintai keterangan pada Senin, 3 Februari 2025, diduga berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan listrik pelat merah tersebut. 

Salah satu kasus yang diselidiki adalah terkait mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.

Dilansir dari inilah.com, imbas dari kasus proyek mangkrak ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2  triliun. 

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap bahwa proyek PLTU 1 Kalbar mengalami kegagalan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan pengerjaannya. 

Tahun 2008, Lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dilakukan dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero).

Pemenang lelang adalah KSO BRN, meski tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis. 

11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorisium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (Persero).

Namun, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

Akibatnya, proyek tersebut mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan 

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar