Terkiniku.com, Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemblokiran dompet digital tidak dilakukan bersamaan. Kebijakan tersebut diterapkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menuturkan, pemblokiran tidak dilakukan semata-mata karena akun tidak aktif, tetapi melakukan pengawasan selektif terhadap akun-akun yang menunjukkan indikasi.
“Misalnya terjadi peretasan lalu uangnya masuk ke e-wallet, pasti akan kami hentikan di sana.”
Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari kebijakan PPATK yang memblokir 122 juta rekening bank dormant. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyelahgunaan.
Berdasarkan data, terdapat 6.581 laporan transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Angka tersebut melonjak dibandingkan 2023. Menurut Ivan, peningkatan popularitas dompet digital beriringan dengan peluang penyalahgunaan.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap aktif bertransaksi meskipun nominal kecil agar mengindari status dormant.
Berita ini dilansir dari Harian Disway
(mlt)