Terkiniku.com, Samarinda – Dugaan penolakan penanganan pasien korban kecelakaan peserta BPJS Kesehatan oleh sebuah rumah sakit di Samarinda memicu reaksi keras dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Aduan yang beredar menyebutkan bahwa penolakan terjadi karena kasus tersebut dinilai berada di luar jaminan pelayanan BPJS.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menunda atau menolak pertolongan pertama dalam situasi gawat darurat, terlepas dari urusan administrasi atau skema penjaminan.
“Memang terdapat jenis layanan tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun apabila situasinya darurat, maka tindakan penyelamatan harus menjadi prioritas utama,” ujar Fuad.
Dirinya menekankan bahwa kondisi gawat darurat harus direspons cepat dengan mendahulukan aspek kemanusiaan.
Fuad menyoroti bahwa prinsip dasar pelayanan kesehatan adalah keselamatan nyawa. Ia menegaskan, kewajiban ini berlaku universal, bahkan jika kasus tersebut di luar skema jaminan.
“Kalaupun suatu kasus berada di luar skema jaminan, pertolongan awal tetap wajib diberikan. Tidak boleh ada pasien yang sama sekali tidak ditangani. Baik BPJS maupun rumah sakit harus menyikapi persoalan seperti ini secara bijaksana,” tambahnya.
Ia mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Kaltim bahwa nilai kemanusiaan adalah inti dari pelayanan publik, sebuah pesan yang berulang kali ditekankan oleh Presiden RI dan harus dipatuhi hingga level petugas lapangan.
“Petugas IGD memegang peran yang sangat penting. Jika terdapat keraguan mengenai prosedur, maka koordinasi dengan pimpinan rumah sakit harus segera dilakukan. Ini menyangkut keselamatan manusia bahkan hewan pun kita tolong bila tertabrak, apalagi manusia,” tegas Fuad.
Dirinya juga menggarisbawahi urgensi peran Instalasi Gawat Darurat (IGD). DPRD Kaltim pun mendesak agar seluruh rumah sakit segera memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) mereka untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
“IGD wajib menerima pasien dan memberikan tindakan pertama. Pelayanan tidak boleh bertumpu hanya pada soal pembiayaan. Ini merupakan prinsip dasar yang harus dipatuhi rumah sakit,” pungkasnya.
Maka itu, dirinya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi kritis.(Fan/Adv DPRD Kaltim)



