Rabu, Januari 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring Korupsi Pejabat Publik

Terkiniku.com, Nasional – Pungutan Liar atau Pungli merupakan bentuk praktik korupsi yang culas. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penyidik mengindikasi kuat praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam kasus tersebut, para pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau dan UPT diminta menyetor sebagian dana proyek kepada gubernur sebagai imbalan penambahan anggaran dan untuk menjaga jabatan. Jika menolak, pegawai diancam akan dicopot dari jabatannya.

“Di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan sebutan, ‘jatah preman’.”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang yang dipalak gubernur digunakan dalam sejumlah lawatan ke luar negeri, seperti ke Inggris dan ke Brasil beberapa waktu lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar