Minggu, April 20, 2025
spot_img

Hukum di Era Digital? Ini Pentingnya Konsep Empat Pilar Kurikulum Literasi Digital!

TERKINIKU.COM Perkembangan pesat teknologi informasi pada zaman ini memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, terutama dalam konteks bisnis, penegakan hukum, dan pembentukan kebijakan hukum.

Era digital, yang disertai dengan kemajuan teknologi informasi, memiliki dua sisi seperti mata pisau. Di satu sisi, terdapat segi positif yang membawa kemudahan akses informasi, peningkatan produktivitas, dan penyederhanaan interaksi.

Namun, di sisi lain, terdapat tantangan dan risiko yang tak terhindarkan, seperti penyebaran informasi palsu, pelanggaran privasi, dan ancaman keamanan digital.

Dalam konteks ini, Nofli, yang mengepalai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta mewakili Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menyoroti urgensi pemahaman terhadap perubahan dan perkembangan teknologi informasi.

Nofli menggambarkan media sosial sebagai elemen penting dalam kehidupan sehari-hari, membawa dampak positif seperti memudahkan pencarian informasi, memfasilitasi interaksi tanpa batasan jarak dan waktu, serta memberikan platform ekspresi diri.

“Namun ada dampak negatif seperti cyberbullying, penyebaran hoax, dan konten tidak senonoh,” terangnya.

Nofli menyampaikan data survei Mastel pada tahun 2017 yang menunjukkan isu hoax terbanyak berkaitan dengan sosial politik. Menyadari bahwa tahun 2024 merupakan tahun politik, ia mengajak mahasiswa dan peserta lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Validitas dan kebenaran informasi menjadi kunci, mengingat lingkungan digital yang semakin kompleks.

Selanjutnya, Nofli menyoroti tiga Undang-Undang (UU) yang relevan dengan teknologi dan informasi, yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ini menjadi landasan hukum yang penting dalam mengelola dampak teknologi informasi di masyarakat.

Dalam menghadapi tantangan dan hambatan di era digital, Nofli mengemukakan konsep empat pilar kurikulum literasi digital, yang melibatkan kecakapan digital, keamanan digital, etika digital, dan budaya digital.

“Pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek ini krusial untuk memastikan masyarakat dapat bersikap bijak dan tanggap terhadap perubahan digital,” tutupnya.

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar