TERKINIKU.COM Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengumumkan apakah mereka akan memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel setelah Afrika Selatan mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.
ICJ mengatakan bahwa panel 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya terhadap permintaan Afrika Selatan pada 26 Januari pukul 12:00 GMT.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan akan hadir di pengadilan tersebut saat pengumumannya.
ICJ akan mempertimbangkan kemungkinan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menahan tindakan Israel, namun tidak akan membahas apakah Israel melakukan genosida.
Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel di Gaza.
Mereka mengajukan sembilan perintah ke pengadilan, termasuk tuntutan untuk menghentikan operasi militer di Gaza dan memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan.
ICJ tidak terikat untuk memerintahkan tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan, namun dapat merumuskan tindakan sementara yang dianggap paling tepat untuk mencegah eskalasi perselisihan sementara pengadilan memeriksa seluruh kasus.
Proses pertimbangan ICJ melibatkan pengajuan tertulis dan argumen lisan oleh tim penasihat hukum. Keputusan dalam kasus ini bisa memakan waktu tiga sampai empat tahun.
Tindakan sementara dapat diberikan jika Afrika Selatan dapat menunjukkan bahwa klaim genosida adalah masuk akal dan penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki.