TERKINIKU.COM, INTERNASIONAL – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang mendukung masuknya Palestina sebagai anggota penuh organisasi tersebut pada Jumat (10/5) waktu Amerika Serikat.
Dalam voting tersebut, 143 negara mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB. Sembilan negara menolak, sementara 25 negara lainnya memilih untuk abstain.
Resolusi tersebut meningkatkan dan memperkuat hak-hak Palestina di dalam organisasi. Selain itu, resolusi Majelis Umum ini juga mendorong Dewan Keamanan (DK) untuk mempertimbangkan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Dari sembilan negara yang menolak, satu negara tetangga Indonesia, yaitu Papua Nugini, juga mengungkapkan penolakannya terhadap keanggotaan Palestina di PBB.
Kemudian, delapan negara lainnya yaitu Amerika Serikat, Israel, Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, dan Palau.
Sementara itu, 25 negara yang abstain di antaranya Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Malawi, Kepulauan Marshall, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.
Resolusi Majelis Umum PBB tak cuma mendorong DK PBB untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Palestina, tetapi juga memberikan hak dan keistimewaan baru bagi Palestina dalam badan tersebut.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi ini. Menurut Abbas, “dunia bersama rakyat Palestina.”
Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menolak mentah-mentah resolusi Majelis Umum PBB. Erdan menyebut negara yang mendukung resolusi sama saja mendukung kelompok Hamas Palestina.
Palestina saat ini berstatus sebagai negara pengamat yang bukan anggota PBB. Keanggotaan penuh PBB telah lama diupayakan namun terjegal berbagai veto yang utamanya dilayangkan AS.
Untuk bisa menjadi negara anggota PBB, Palestina harus mendapat persetujuan dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB.