Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

Ini Tiga Syarat Menangi Pilpres Satu Putaran

TERKINIKU.COM Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, percaya diri bisa memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran. Keyakinan ini didukung oleh mayoritas hasil survei yang menempatkannya di urutan pertama dengan elektabilitas yang seringkali di atas 50%. Dalam kampanye terakhir, Prabowo semakin meyakini bahwa elektabilitasnya akan tetap tinggi.

“Semua indikator yang bisa dipercaya menunjukkan InsyaAllah ke arah satu putaran. Kita baru saja selesai kampanye terakhir. Luar biasa antusiasme rakyat. Jauh di atas rencana kita,” katanya saat ditanya awak media di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (10/2/2024).

Keyakinan serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, yang meyakini bahwa Ganjar Pranowo – Mahfud MD juga berpeluang meraih kemenangan dalam satu putaran. Hal ini disampaikan di depan puluhan ribu massa yang hadir dalam acara Hajatan Rakyat Banyuwangi atau Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di RTH Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, tidak menargetkan memenangi Pilpres dalam satu putaran. Anies menyatakan bahwa mereka selalu berencana untuk dua putaran, dan berharap masuk ke putaran kedua.

Lantas, apakah syarat untuk memenangi Pilpres dalam satu putaran hanya perlu memperoleh suara di atas 50%? Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, paslon capres dan cawapres harus memenuhi tiga syarat untuk memenangi Pilpres dalam satu putaran. Ketiga syarat tersebut adalah:

  1. Paslon terpilih memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres, yaitu minimal 102,403,612 suara atau separuh lebih satu dari total 204.807.222 pemilih yang telah disahkan KPU.
  2. Paslon terpilih harus memenangi lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia, minimal 20 dari 38 provinsi saat ini.
  3. Kemenangan paslon terpilih dari minimal 20 provinsi di atas, minimal harus meraup lebih dari 20% suara di setiap provinsinya.

Jika salah satu paslon tidak memenuhi syarat di atas, maka putaran kedua Pilpres akan dilakukan antara dua paslon dengan perolehan suara terbanyak. “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih, dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar