Terkiniku.com, Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Eksepsi terhadap PT Tempo Inti Media Tbk tersebut termuat dalam Putusan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan diputus pada Senin (17/11/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini. Hakim juga menghukum penggugat, Kementerian Pertanian membayar biaya perkara senilai Rp240 ribu.
Diketahui, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi Rp200 miliar lebih karena dinilai telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul ‘Poles-poles Beras Busuk’.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers. Sengketa tersebut tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh sebab itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan sengketa. Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers.
Eksepsi lain, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Tempo mengatakan, Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Pihaknya mendasarkan argumen dengan dua alasan.
Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id



