Terkiniku.com, Nasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap memburu 200 penunggak pajak besar dengan total mencapai Rp60 triliun. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyatakan, kesiapannya bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Menkeu) dalam upaya penagihan tunggakan.
Tagihan tersebut dari 200 wajib pajak besar telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Wajib pajak ini merupakan individu atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak pada negara sesuai ketentuan undang-undang.
Potensi penerimaan negara dari penagihan diperkirakan mencapai 60 triliun. Purbaya mengungkapkan, pemerintah mengantongi daftar 200 wajib pajak.
“Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun.”
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi besar pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat kepatuhan pajak.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, KPK terbuka untuk kolaborasi, tetapi tidak akan bertindak sebagai juru tagih langsung.
“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak apapun dalam konteks pemberantasan korupsi.”
Berita ini dilansir dari tribun kaltim
(mlt)
