Terkiniku.com, Samarinda– Menjelang tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim kini mengintensifkan strategi ekstensifikasi pendapatan daerah, khususnya dengan membidik potensi pajak alat berat yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal. Langkah taktis ini ditempuh menyusul penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan pada tahun 2025 ini, sebagai landasan hukum untuk menambal kebocoran fiskal di sektor pertambangan dan perkebunan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah membenahan carut-marut administrasi di lapangan. Berdasarkan evaluasi, pemerintah daerah menemukan indikasi kuat banyaknya alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim namun menggunakan nomor registrasi luar daerah, atau bahkan tidak terdaftar sama sekali.
“Kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan retribusi alat berat yang seharusnya menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk tidak lagi bersikap pasif. Upaya “jemput bola” tengah disiapkan melalui skema kewajiban balik nama dan registrasi ulang bagi seluruh alat berat yang beroperasi di Bumi Etam.
Mekanisme ini tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan sinergi lintas sektoral atau gugus tugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, hingga pihak kepolisian. Kolaborasi ini bertujuan membangun sistem pengawasan terintegrasi yang mampu mendeteksi keberadaan alat berat secara presisi.
Sapto menjelaskan, penertiban ini ditargetkan berlaku efektif secara penuh pada awal 2026. Kebijakan ini diharapkan memutus rantai kekosongan pungutan pajak alat berat yang sempat terjadi pada periode 2017 hingga 2020 akibat kendala regulasi pusat saat itu.
“Saat ini, pemerintah daerah tengah mempercepat penyelesaian aturan turunan teknis agar saat pergantian tahun nanti, sistem penarikan pajak sudah dapat berjalan tanpa hambatan administratif,” kata Sapto.
Optimalisasi pajak ini dirancang dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas agar tidak menghambat iklim investasi.
Dengan sistem yang lebih tertib, kontribusi nyata dari ribuan alat berat yang mengeruk kekayaan alam Kaltim diharapkan dapat segera terkonversi menjadi pembiayaan riil bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kalimantan Timur pada tahun mendatang.
(Fan/ADV DPRD Kaltim)



